Parkir
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Parkir juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2001Gudang Bulog Lama (GBL)83.39% Mirip83.39 %
Gudang Bulog Lama (GBL) adalah gudang yang dibangun atau diperoleh dari pihak ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang bervariasi dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang, di beberapa tempat dapat melaksanakan bongkar muat di dalam gudang.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1998Kereta api80.34% Mirip80.34 %
Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel; 6.