PPK, PPS, dan KPPS
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPK, PPS, dan KPPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPK, PPS, dan KPPS
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017PPS87.38% Mirip87.38 %
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017PPK85.78% Mirip85.78 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012KPPSLN84.19% Mirip84.19 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017KPPS83.64% Mirip83.64 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2012KPPS82.62% Mirip82.62 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2015KPPS82.00% Mirip82.00 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnyadisingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untukmenyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutansuara.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2008KPPS80.82% Mirip80.82 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2008PPK80.68% Mirip80.68 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 9PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPS80.42% Mirip80.42 %
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.