PPK, PPS, dan KPPS

Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPK, PPS, dan KPPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPK, PPS, dan KPPS

    Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    87.38% Mirip87.38 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    85.78% Mirip85.78 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    84.19% Mirip84.19 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.64% Mirip83.64 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.62% Mirip82.62 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    82.00% Mirip82.00 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnyadisingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untukmenyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutansuara.

  7. 7
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    80.82% Mirip80.82 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.68% Mirip80.68 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    80.42% Mirip80.42 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.