Sentra Logistik
Sentra Logistik adalah badan usaha yang menyelenggarakan secara terintegrasi tempat penyimpanan, pemasaran dan pendistribusian barang yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sentra Logistik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sentra Logistik
Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan, pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan darat, angkutan laut, atau angkutan udara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 16 TAHUN 2007BadanPengatur87.78% Mirip87.78 %
Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan UsahaPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BadanPengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyakdan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usahahilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2019Badan Pengatur83.61% Mirip83.61 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
- 3PERPRES NO. 121 TAHUN 2020Badan Pengatur83.50% Mirip83.50 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 4PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Badan Pengatur83.02% Mirip83.02 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Pengatur81.64% Mirip81.64 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.