Sentra Logistik

Sentra Logistik adalah badan usaha yang menyelenggarakan secara terintegrasi tempat penyimpanan, pemasaran dan pendistribusian barang yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sentra Logistik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sentra Logistik

    Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan, pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan darat, angkutan laut, atau angkutan udara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2007
    87.78% Mirip87.78 %
    BadanPengatur

    Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan UsahaPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BadanPengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyakdan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usahahilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    83.61% Mirip83.61 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.

  3. 3
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2020
    83.50% Mirip83.50 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  4. 4
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    83.02% Mirip83.02 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    81.64% Mirip81.64 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.