Pajak yang terutang
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayarpada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam TahunPajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak yang terutang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak yang terutang
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak ataudalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undanganperpajakan daerah;13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997Masa Retribusi85.71% Mirip85.71 %
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakanbatas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa danperizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;33.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Bagian Tahun Pajak82.43% Mirip82.43 %
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu1 (satu) Tahun Pajak.
- 3UU NO. 28 TAHUN 2007Bagian Tahun Pajak82.12% Mirip82.12 %
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan81.99% Mirip81.99 %
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yangdibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah denganpokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajakkarena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidakatau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yangdipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak ataspenghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihanpajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.