Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yangdibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah denganpokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajakkarena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidakatau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yangdipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak ataspenghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihanpajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    83.49% Mirip83.49 %
    Pajak yang terutang

    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak ataudalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undanganperpajakan daerah;13.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.99% Mirip81.99 %
    Pajak yang terutang

    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayarpada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam TahunPajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.