Masa Retribusi
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakanbatas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa danperizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;33.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Pajak yang terutang85.71% Mirip85.71 %
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayarpada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam TahunPajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 1997Masa Pajak85.53% Mirip85.53 %
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satubulan takwin kecuali ditentukan lain;11.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai82.99% Mirip82.99 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Pejabat bea dan cukai82.66% Mirip82.66 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
- 5PP NO. 21 TAHUN 1996Pejabat Bea dan Cukai81.48% Mirip81.48 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu;5.
- 6UU NO. 18 TAHUN 1997Pajak yang terutang80.56% Mirip80.56 %
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak ataudalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undanganperpajakan daerah;13.