Masa Retribusi

Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakanbatas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa danperizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;33.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    85.71% Mirip85.71 %
    Pajak yang terutang

    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayarpada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam TahunPajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    85.53% Mirip85.53 %
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satubulan takwin kecuali ditentukan lain;11.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.99% Mirip82.99 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    82.66% Mirip82.66 %
    Pejabat bea dan cukai

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 1996
    81.48% Mirip81.48 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu;5.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    80.56% Mirip80.56 %
    Pajak yang terutang

    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak ataudalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undanganperpajakan daerah;13.