Bagian Tahun Pajak

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu1 (satu) Tahun Pajak.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bagian Tahun Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bagian Tahun Pajak

    Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    89.13% Mirip89.13 %
    SPT Tahunan PPh

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    85.37% Mirip85.37 %
    Surat Pemberitahuan Tahunan

    Surat Pemberitahuan Tahunan adalah SuratPemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagianTahun Pajak.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    84.95% Mirip84.95 %
    Surat Pemberitahuan Tahunan

    Surat Pemberitahuan Tahunan adalah SuratPemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau BagianTahun Pajak.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2016
    83.16% Mirip83.16 %
    Tahun Pajak Terakhir

    Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.43% Mirip82.43 %
    Pajak yang terutang

    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayarpada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam TahunPajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    80.74% Mirip80.74 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    80.11% Mirip80.11 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.