Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2009Pajak Dalam Rangka Impor84.13% Mirip84.13 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2020Pajak Dalam Rangka Impor83.70% Mirip83.70 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2021Pajak Dalam Rangka Impor83.59% Mirip83.59 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2015Pajak Dalam Rangka Impor83.54% Mirip83.54 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 5PP NO. 85 TAHUN 2015Pajak Dalam Rangka Impor83.20% Mirip83.20 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak82.37% Mirip82.37 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2021Pengusaha Kena Pajak82.03% Mirip82.03 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 8PP NO. 41 TAHUN 2021Barang Kena Pajak81.14% Mirip81.14 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 9UU NO. 17 TAHUN 2006Kepabeanan80.20% Mirip80.20 %
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.