Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    84.13% Mirip84.13 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    83.70% Mirip83.70 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    83.59% Mirip83.59 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    83.54% Mirip83.54 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  5. 5
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    83.20% Mirip83.20 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    82.37% Mirip82.37 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    82.03% Mirip82.03 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    81.14% Mirip81.14 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

  9. 9
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    80.20% Mirip80.20 %
    Kepabeanan

    Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.