Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

Sumber: PERPRES NO. 101 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2011
    99.75% Mirip99.75 %
    Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

    Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

  2. 2
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2008
    95.06% Mirip95.06 %
    Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

    Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaranpublik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembagapenyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuanlembaga penyiaran publik.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    94.54% Mirip94.54 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    94.41% Mirip94.41 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    94.27% Mirip94.27 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    81.03% Mirip81.03 %
    Organisasilingkungan hidup

    Organisasilingkungan hidup adalah kelompok orang yangterbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23.