Pengadilan Khusus
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Sumber: UU NO. 48 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadilan Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadilan Khusus
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
- 2Pengadilan Khusus
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
- 3Pengadilan Khusus
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 1997Organisasilingkungan hidup80.25% Mirip80.25 %
Organisasilingkungan hidup adalah kelompok orang yangterbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23.