Pengadilan Khusus

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

Sumber: UU NO. 48 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadilan Khusus juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadilan Khusus

    Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

  2. 2
    Pengadilan Khusus

    Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

  3. 3
    Pengadilan Khusus

    Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    80.25% Mirip80.25 %
    Organisasilingkungan hidup

    Organisasilingkungan hidup adalah kelompok orang yangterbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakatyang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23.