Ahli Waris

Ahli Waris adalah janda, atau duda, atau yatim-piatu dari tertanggung atau peserta, atau dalam hal tertanggung atau peserta tidak mempunyai isteri atau suami atau anak adalah orang tua.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ahli Waris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.

  2. 2
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    83.70% Mirip83.70 %
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.