Ahli Waris

Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ahli Waris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah janda, atau duda, atau yatim-piatu dari tertanggung atau peserta, atau dalam hal tertanggung atau peserta tidak mempunyai isteri atau suami atau anak adalah orang tua.

  2. 2
    Ahli Waris

    Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.22% Mirip82.22 %
    Perorangan

    Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    82.19% Mirip82.19 %
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.