Ahli Waris
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ahli Waris juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ahli Waris
Ahli Waris adalah janda, atau duda, atau yatim-piatu dari tertanggung atau peserta, atau dalam hal tertanggung atau peserta tidak mempunyai isteri atau suami atau anak adalah orang tua.
- 2Ahli Waris
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu suami/istri yang dinikahi secara sah, anak kandung yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Perorangan82.22% Mirip82.22 %
Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1977Orang tua82.19% Mirip82.19 %
Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.