Fakir Miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fakir Miskin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fakir Miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
- 2Fakir Miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- 3Fakir Miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumbermata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencahariantetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasaryang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2011Fakir miskin99.93% Mirip99.93 %
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2012Orang Tidak Mampu85.94% Mirip85.94 %
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.
- 3PP NO. 101 TAHUN 2012Jaminan Kesehatan81.54% Mirip81.54 %
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Jaminan Kesehatan80.93% Mirip80.93 %
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Jaminan Kesehatan80.82% Mirip80.82 %
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.