Fakir Miskin

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fakir Miskin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.

  2. 2
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  3. 3
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumbermata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencahariantetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasaryang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2011
    99.94% Mirip99.94 %
    Fakir miskin

    Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    86.09% Mirip86.09 %
    Orang Tidak Mampu

    Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.

  3. 3
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    81.22% Mirip81.22 %
    Jaminan Kesehatan

    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.61% Mirip80.61 %
    Jaminan Kesehatan

    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

  5. 5
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    80.50% Mirip80.50 %
    Jaminan Kesehatan

    Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.