Warga negara
Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupundi luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Warga negara juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Warga negara
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 2Warga negara
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 3Warga negara
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 4Warga negara
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
- 5Warga negara
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 12.
- 6Warga negara
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 15.
- 7Warga negara
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 2 Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia; 3.
- 8Warga negara
Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008Penduduk85.51% Mirip85.51 %
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Penduduk85.42% Mirip85.42 %
Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1992Orang Asing84.93% Mirip84.93 %
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
- 4PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Orang Asing84.81% Mirip84.81 %
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2006Orang Asing84.48% Mirip84.48 %
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 6PERPRES NO. 21 TAHUN 2016Orang Asing84.41% Mirip84.41 %
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2013Orang Asing84.28% Mirip84.28 %
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- 8PP NO. 48 TAHUN 2021Orang Asing84.12% Mirip84.12 %
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 9PP NO. 31 TAHUN 2013Orang Asing84.09% Mirip84.09 %
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 10PERPRES NO. 69 TAHUN 2015Orang Asing83.93% Mirip83.93 %
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.