BPK
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPK
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2BPK
Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3BPK
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2008Menteri83.90% Mirip83.90 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2004Laporan Keuangan83.82% Mirip83.82 %
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1992Menteri83.67% Mirip83.67 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2008Menteri83.64% Mirip83.64 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1995Menteri83.54% Mirip83.54 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 6UU NO. 17 TAHUN 1997Menteri83.50% Mirip83.50 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 7UU NO. 19 TAHUN 2008Menteri83.45% Mirip83.45 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.