BPK

Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    83.90% Mirip83.90 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    83.82% Mirip83.82 %
    Laporan Keuangan

    Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    83.67% Mirip83.67 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2008
    83.64% Mirip83.64 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    83.54% Mirip83.54 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    83.50% Mirip83.50 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    83.45% Mirip83.45 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.