Pimpinan DPRD
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
Pihak
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
Penyelenggara IIV
Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.
Pengguna Barang
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.