Operasi Pencarian dan Pertolongan

Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Operasi Pencarian dan Pertolongan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Operasi Pencarian dan Pertolongan

    Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatanmeliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan danpenghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    80.10% Mirip80.10 %
    Pencarian dan Pertolongan

    Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari,menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yangmenghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.