Olahragawan

Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Olahragawan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

  2. 2
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

  3. 3
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

  4. 4
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

  5. 5
    Olahragawan

    Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikutipelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuhdedikasi untuk mencapai prestasi.

  6. 6
    Olahragawan

    Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    84.09% Mirip84.09 %
    Atlet Andalan Nasional

    Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    83.77% Mirip83.77 %
    Atlet Andalan Nasional

    Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    83.46% Mirip83.46 %
    Jalur Diklat

    Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    83.41% Mirip83.41 %
    Kecepatan

    Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer per jam.