Olahraga
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Olahraga juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Olahraga
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- 2Olahraga
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 3Olahraga
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2022Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan83.06% Mirip83.06 %
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2005Pembinaan dan pengembangan keolahragaan82.60% Mirip82.60 %
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013Nonlitigasi82.42% Mirip82.42 %
Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukandi luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.