Olahraga

Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Olahraga juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

  2. 2
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  3. 3
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    83.06% Mirip83.06 %
    Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan

    Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    82.60% Mirip82.60 %
    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan

    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.42% Mirip82.42 %
    Nonlitigasi

    Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukandi luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.