Nonlitigasi

Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukandi luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    95.04% Mirip95.04 %
    Litigasi

    Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukanmelalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

  2. 2
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    87.29% Mirip87.29 %
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan olehDireksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuanPerusahaan.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    82.42% Mirip82.42 %
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    82.08% Mirip82.08 %
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.64% Mirip81.64 %
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    81.50% Mirip81.50 %
    Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan

    Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    81.39% Mirip81.39 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    81.24% Mirip81.24 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  9. 9
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    81.12% Mirip81.12 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  10. 10
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    81.06% Mirip81.06 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.