Nonlitigasi
Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukandi luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Litigasi95.04% Mirip95.04 %
Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukanmelalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
- 2PP NO. 83 TAHUN 2015Pengurusan87.29% Mirip87.29 %
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan olehDireksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuanPerusahaan.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Olahraga82.42% Mirip82.42 %
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 4PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Olahraga82.08% Mirip82.08 %
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2005Olahraga81.64% Mirip81.64 %
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2022Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan81.50% Mirip81.50 %
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2008Dewan Pengawas81.39% Mirip81.39 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2003Dewan Pengawas81.24% Mirip81.24 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 9PP NO. 7 TAHUN 2010Dewan Pengawas81.12% Mirip81.12 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 10PP NO. 30 TAHUN 2003Dewan Pengawas81.06% Mirip81.06 %
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.