Olahraga

Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Olahraga juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  2. 2
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  3. 3
    Olahraga

    Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    82.54% Mirip82.54 %
    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

    Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2013
    80.92% Mirip80.92 %
    Organisasi Kemasyarakatan

    Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk olehanggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarelaatas dasar kesamaan kegiatan, profesi,agama, dankepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalampembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.