Obyek sita

Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    88.53% Mirip88.53 %
    Penyitaan

    Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    87.56% Mirip87.56 %
    Objek sita

    Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikanjaminan utang pajak;15.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    84.74% Mirip84.74 %
    Penyitaan

    Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barangPenanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangpajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;14.