Obyek sita
Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1998Penyitaan88.53% Mirip88.53 %
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1997Objek sita87.56% Mirip87.56 %
Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikanjaminan utang pajak;15.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Penyitaan84.74% Mirip84.74 %
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barangPenanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangpajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;14.