Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyitaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barangPenanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangpajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;14.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1998Obyek sita88.53% Mirip88.53 %
Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.