Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyitaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyitaan

    Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barangPenanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangpajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;14.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    88.53% Mirip88.53 %
    Obyek sita

    Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.