Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barangPenanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangpajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;14.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyitaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyitaan

    Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    84.74% Mirip84.74 %
    Obyek sita

    Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    80.53% Mirip80.53 %
    SKKP

    Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkatSKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnyabiaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ.