Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barangPenanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utangpajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;14.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyitaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyitaan
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1998Obyek sita84.74% Mirip84.74 %
Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak; 10.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2015SKKP80.53% Mirip80.53 %
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkatSKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnyabiaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ.