Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto
Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto adalah Surat Utang Negara yangberjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganyatercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitandan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Tahun Pajak85.50% Mirip85.50 %
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahunkalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahunbuku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2020Tahun Pajak84.29% Mirip84.29 %
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022Tahun Pajak83.78% Mirip83.78 %
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2008Imbalan82.41% Mirip82.41 %
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
- 5UU NO. 18 TAHUN 1997Tahun Pajak81.93% Mirip81.93 %
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwinkecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak samadengan tahun takwin;12.
- 6UU NO. 19 TAHUN 2008Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara81.57% Mirip81.57 %
Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali oleh Pemerintah.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2016Tahun Pajak81.25% Mirip81.25 %
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- 8PP NO. 50 TAHUN 2022Tahun Pajak80.39% Mirip80.39 %
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalenderkecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yangtidak sarna dengan tahun kalender.