Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto

Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto adalah Surat Utang Negara yangberjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganyatercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitandan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    85.50% Mirip85.50 %
    Tahun Pajak

    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahunkalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahunbuku yang tidak sama dengan tahun kalender.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    84.29% Mirip84.29 %
    Tahun Pajak

    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    83.78% Mirip83.78 %
    Tahun Pajak

    Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    82.41% Mirip82.41 %
    Imbalan

    Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.93% Mirip81.93 %
    Tahun Pajak

    Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwinkecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak samadengan tahun takwin;12.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    81.57% Mirip81.57 %
    Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara

    Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali oleh Pemerintah.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2016
    81.25% Mirip81.25 %
    Tahun Pajak

    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

  8. 8
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    80.39% Mirip80.39 %
    Tahun Pajak

    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalenderkecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yangtidak sarna dengan tahun kalender.