Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwinkecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak samadengan tahun takwin;12.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tahun Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- 2Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- 3Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- 4Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalenderkecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yangtidak sama dengan tahun kalender.
- 5Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalenderkecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yangtidak sarna dengan tahun kalender.
- 6Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahunkalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahunbuku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2002Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto81.93% Mirip81.93 %
Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto adalah Surat Utang Negara yangberjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganyatercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitandan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.