Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara
Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali oleh Pemerintah.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2019DBH83.16% Mirip83.16 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2020DBH82.43% Mirip82.43 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2002Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)82.42% Mirip82.42 %
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah bukti pembayaran kewajiban Wajib Bayar kepada negara ke Kas Negara antara lain Dana Reboisasi.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018DBH82.28% Mirip82.28 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2021DBH82.15% Mirip82.15 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2002Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto81.57% Mirip81.57 %
Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto adalah Surat Utang Negara yangberjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganyatercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitandan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2016DBH80.75% Mirip80.75 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2015DBH80.58% Mirip80.58 %
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.