Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara

Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali oleh Pemerintah.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    83.16% Mirip83.16 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    82.43% Mirip82.43 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    82.42% Mirip82.42 %
    Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)

    Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah bukti pembayaran kewajiban Wajib Bayar kepada negara ke Kas Negara antara lain Dana Reboisasi.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    82.28% Mirip82.28 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    82.15% Mirip82.15 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2002
    81.57% Mirip81.57 %
    Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto

    Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto adalah Surat Utang Negara yangberjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganyatercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitandan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    80.75% Mirip80.75 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.58% Mirip80.58 %
    DBH

    Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.