Imbalan
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Imbalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Imbalan
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atasPaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
- 2Imbalan
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2002Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto82.41% Mirip82.41 %
Obligasi Negara denganpembayaran bunga secara diskonto adalah Surat Utang Negara yangberjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganyatercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitandan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2008Surat Utang Negara81.82% Mirip81.82 %
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2013Simpanan81.23% Mirip81.23 %
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.