Tanah Musnah
Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Sumber: PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Tanah Musnah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanah Musnah
Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2022ODCB82.18% Mirip82.18 %
Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2005Laik fungsi80.91% Mirip80.91 %
Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.