Obat Hewan
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam www.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Obat Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Obat Hewan
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
- 2Obat Hewan
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Obat hewan93.30% Mirip93.30 %
Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2010Prekursor86.81% Mirip86.81 %
Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2009Prekursor Narkotika82.25% Mirip82.25 %
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2013Prekursor Narkotika82.04% Mirip82.04 %
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimiayang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimanadibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.