Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera
Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilaiyang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yangmembudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yangberorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak idealuntuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera
Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2014NKKBS95.40% Mirip95.40 %
Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnyadisingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilaiagama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi,keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupansejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraanlahir dan kebahagiaan batin.
- 2PP NO. 21 TAHUN 1994Kualitas keluarga83.90% Mirip83.90 %
Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspekpendidikan, kesehatan, ekonomi,sosial budaya, kemandiriankeluarga, dan mentalspiritualserta nilai-nilai agama yangmerupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Kependudukan82.41% Mirip82.41 %
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.
- 4UU NO. 52 TAHUN 2009Kependudukan81.82% Mirip81.82 %
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
- 5PP NO. 27 TAHUN 1994Kependudukan80.61% Mirip80.61 %
Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciriutama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial,budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.
- 6PP NO. 75 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas80.07% Mirip80.07 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.