Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera

Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilaiyang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yangmembudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yangberorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak idealuntuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera

    Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    95.40% Mirip95.40 %
    NKKBS

    Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnyadisingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilaiagama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi,keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupansejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraanlahir dan kebahagiaan batin.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    83.90% Mirip83.90 %
    Kualitas keluarga

    Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspekpendidikan, kesehatan, ekonomi,sosial budaya, kemandiriankeluarga, dan mentalspiritualserta nilai-nilai agama yangmerupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.

  3. 3
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    82.41% Mirip82.41 %
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.

  4. 4
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    81.82% Mirip81.82 %
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    80.61% Mirip80.61 %
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciriutama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial,budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.

  6. 6
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    80.07% Mirip80.07 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.