Litigasi

Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukanmelalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    95.04% Mirip95.04 %
    Nonlitigasi

    Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukandi luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    82.61% Mirip82.61 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    82.22% Mirip82.22 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    82.06% Mirip82.06 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    81.99% Mirip81.99 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    81.87% Mirip81.87 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    81.58% Mirip81.58 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  8. 8
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    81.17% Mirip81.17 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  9. 9
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    80.41% Mirip80.41 %
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan olehDireksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuanPerusahaan.