Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang27.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nilai Ekspor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nilai Ekspor

    Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk 25.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    92.62% Mirip92.62 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangjasa karenadiminta atau seharusnya diminta oleh pemberipenyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungutmenurut Undang-undangyangdicantumkan dalam Faktur Pajak.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    84.79% Mirip84.79 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2013
    84.74% Mirip84.74 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    84.63% Mirip84.63 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    84.59% Mirip84.59 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur Pajak.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    83.97% Mirip83.97 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.

  7. 7
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    83.30% Mirip83.30 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  8. 8
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    80.50% Mirip80.50 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.