Hibah Luar Negeri
Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baikdalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasayang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidakperlu dibayar kembali.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2019Penerimaan Hibah88.80% Mirip88.80 %
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021Penerimaan Hibah88.73% Mirip88.73 %
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016Penerimaan Hibah88.58% Mirip88.58 %
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018Penerimaan Hibah88.49% Mirip88.49 %
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2015Penerimaan Hibah88.42% Mirip88.42 %
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2020Penerimaan Hibah88.40% Mirip88.40 %
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
- 7PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Hibah82.88% Mirip82.88 %
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
- 8PP NO. 10 TAHUN 2011Hibah82.05% Mirip82.05 %
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
- 9PP NO. 57 TAHUN 2005NPHD81.81% Mirip81.81 %
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
- 10PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Data Keuangan Negara Tingkat Pusat80.11% Mirip80.11 %
Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.