Hibah Luar Negeri

Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baikdalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasayang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidakperlu dibayar kembali.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    88.80% Mirip88.80 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    88.73% Mirip88.73 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    88.58% Mirip88.58 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    88.49% Mirip88.49 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    88.42% Mirip88.42 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    88.40% Mirip88.40 %
    Penerimaan Hibah

    Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

  7. 7
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    82.88% Mirip82.88 %
    Hibah

    Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    82.05% Mirip82.05 %
    Hibah

    Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

  9. 9
    PP NO. 57 TAHUN 2005
    81.81% Mirip81.81 %
    NPHD

    Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.

  10. 10
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    80.11% Mirip80.11 %
    Data Keuangan Negara Tingkat Pusat

    Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.