Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri

Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri adalah bentuk hubungan antara Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lembaga atau badan di luar negeri.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    81.33% Mirip81.33 %
    Naskah kerja sama

    Naskah kerja sama adalah kesepakatan tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.