Mogok kerja

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-samamenghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagaiakibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yangdilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mogok kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mogok kerja

    Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olehserikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    82.00% Mirip82.00 %
    Pencari Kerja

    Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    81.02% Mirip81.02 %
    Alih status olahragawan

    Alih status olahragawan adalah perpindahan statusolahragawan amatir ke olahragawan profesional atausebaliknya.

  3. 3
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    80.20% Mirip80.20 %
    Tenaga Kerja Pendamping

    Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

  4. 4
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    80.16% Mirip80.16 %
    Tenaga Kerja Pendamping

    Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.