Mogok kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-samamenghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagaiakibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yangdilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mogok kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mogok kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olehserikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pencari Kerja82.00% Mirip82.00 %
Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Alih status olahragawan81.02% Mirip81.02 %
Alih status olahragawan adalah perpindahan statusolahragawan amatir ke olahragawan profesional atausebaliknya.
- 3PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Tenaga Kerja Pendamping80.20% Mirip80.20 %
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
- 4PERPRES NO. 72 TAHUN 2014Tenaga Kerja Pendamping80.16% Mirip80.16 %
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.