Perusahaan Asing Di Bidang Produksi
Perusahaan Asing Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi96.78% Mirip96.78 %
Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
- 2PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi90.28% Mirip90.28 %
Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2001Minyak dan Gas Bumi80.23% Mirip80.23 %
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untukmenyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian datayang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensisumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaEksplorasi dan Eksploitasi;Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untukmenemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yangditentukan;9.