Perusahaan Asing Di Bidang Produksi

Perusahaan Asing Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    96.78% Mirip96.78 %
    Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi

    Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    90.28% Mirip90.28 %
    Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi

    Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    80.23% Mirip80.23 %
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untukmenyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian datayang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensisumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaEksplorasi dan Eksploitasi;Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untukmenemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yangditentukan;9.