Merger

Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengancara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank danmembubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;26.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merger juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merger

    Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    94.55% Mirip94.55 %
    Konsolidasi

    Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bankdan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpamelikuidasi;27.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    81.98% Mirip81.98 %
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 1999
    80.87% Mirip80.87 %
    Konsolidasi

    Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu; 4.