Merger

Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu; 3.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merger juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merger

    Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengancara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank danmembubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;26.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    96.47% Mirip96.47 %
    Konsolidasi

    Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bankdan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpamelikuidasi;27.