Merger
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu Bank dan membubarkan Bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu; 3.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Merger juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Merger
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengancara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank danmembubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;26.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Konsolidasi96.47% Mirip96.47 %
Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bankdan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpamelikuidasi;27.