Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu; 4.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konsolidasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih,dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bankdan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpamelikuidasi;27.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2001Gudang Bulog Baru (GBB)82.68% Mirip82.68 %
Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m2 sampai dengan 1.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Merger80.87% Mirip80.87 %
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengancara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank danmembubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;26.