Industri Olahraga

Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Industri Olahraga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Industri Olahraga

    Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    99.93% Mirip99.93 %
    Industri olahraga

    Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    84.51% Mirip84.51 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    84.34% Mirip84.34 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    83.97% Mirip83.97 %
    Layanan Usaha

    Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    83.88% Mirip83.88 %
    Layanan Usaha

    Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.

  6. 6
    PP NO. 80 TAHUN 2019
    81.01% Mirip81.01 %
    Jasa Digital

    Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.