Barang Sejenis

Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Sejenis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Sejenis

    Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segahal dengan barang impor atau memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    85.00% Mirip85.00 %
    Desainer

    Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    84.40% Mirip84.40 %
    Merek

    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalamkegiatan perdagangan barang atau jasa.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    83.94% Mirip83.94 %
    Merek

    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2018
    80.98% Mirip80.98 %
    Meteorologi

    Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2016
    80.19% Mirip80.19 %
    Meteorologi

    Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.