Barang Sejenis
Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Sejenis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Sejenis
Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segahal dengan barang impor atau memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2017Desainer85.00% Mirip85.00 %
Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2001Merek84.40% Mirip84.40 %
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalamkegiatan perdagangan barang atau jasa.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1992Merek83.94% Mirip83.94 %
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2018Meteorologi80.98% Mirip80.98 %
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
- 5PP NO. 11 TAHUN 2016Meteorologi80.19% Mirip80.19 %
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.