Menteri teknis
Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri teknis
Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan82.48% Mirip82.48 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan81.16% Mirip81.16 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.