Menteri teknis

Menteri teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri teknis

    Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    82.48% Mirip82.48 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    81.16% Mirip81.16 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.