Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Keuangan juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.
- 2Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkeuangan negara.
- 3Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan negara.
- 4Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
- 5Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untukmewakili Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untukditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
- 6Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untukmewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyaikewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untukditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
- 7Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawabdalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yangmempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan hartakekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awalpada Universitas.
- 8Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- 9Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- 10Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- 11Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 12Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 13Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 14Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam dan pengendalian Perusahaan 2.
- 15Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
- 16Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.
- 17Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan; 9.
- 18Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.
- 19Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.
- 20Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintahdalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam perusahaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1972Modal Perusahaan89.35% Mirip89.35 %
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2002Menteri83.87% Mirip83.87 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2002Menteri83.46% Mirip83.46 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.