Modal Perusahaan
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1972
Status: Belum diverifikasi
Definisi Modal Perusahaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Modal Perusahaan
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal darikekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksitersebut pada Pasal 1 ayat(2) dan ayat(3) PeraturanPemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersamaoleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 1999Menteri Keuangan89.35% Mirip89.35 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.
- 2PP NO. 93 TAHUN 1999Menteri Keuangan87.74% Mirip87.74 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.
- 3PP NO. 94 TAHUN 1999Menteri Keuangan87.43% Mirip87.43 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.
- 4PP NO. 15 TAHUN 2004Menteri Keuangan82.76% Mirip82.76 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintahdalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam perusahaan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1992Dewan Moneter81.32% Mirip81.32 %
Dewan Moneter adalah dewan moneter sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku; 19.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2003Menteri Keuangan80.24% Mirip80.24 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan; 9.