Modal Perusahaan

Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1972

Status: Belum diverifikasi

Definisi Modal Perusahaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Modal Perusahaan

    Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal darikekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksitersebut pada Pasal 1 ayat(2) dan ayat(3) PeraturanPemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersamaoleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    89.35% Mirip89.35 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.

  2. 2
    PP NO. 93 TAHUN 1999
    87.74% Mirip87.74 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.

  3. 3
    PP NO. 94 TAHUN 1999
    87.43% Mirip87.43 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    82.76% Mirip82.76 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintahdalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam perusahaan.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    81.32% Mirip81.32 %
    Dewan Moneter

    Dewan Moneter adalah dewan moneter sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku; 19.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    80.24% Mirip80.24 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan; 9.