Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Keuangan juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkeuangan negara.
- 2Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan negara.
- 3Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
- 4Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untukmewakili Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untukditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
- 5Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untukmewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyaikewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untukditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
- 6Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawabdalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yangmempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan hartakekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awalpada Universitas.
- 7Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- 8Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- 9Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- 10Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 11Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 12Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 13Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam dan pengendalian Perusahaan 2.
- 14Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
- 15Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.
- 16Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan; 9.
- 17Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.
- 18Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.
- 19Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.
- 20Menteri Keuangan
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintahdalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam perusahaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Sertifikat Kafalah85.73% Mirip85.73 %
Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016Sertifikat Penjaminan83.72% Mirip83.72 %
Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2010Menteri81.13% Mirip81.13 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2010Menteri80.84% Mirip80.84 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2008Menteri80.77% Mirip80.77 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2010Menteri80.45% Mirip80.45 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2013Menteri80.36% Mirip80.36 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 35 TAHUN 2018Menteri80.35% Mirip80.35 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.