Menteri Keuangan

Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Keuangan juga digunakan di dalam 20 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkeuangan negara.

  2. 2
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang keuangan negara.

  3. 3
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.

  4. 4
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untukmewakili Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untukditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.

  5. 5
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untukmewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyaikewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untukditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.

  6. 6
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawabdalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yangmempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan hartakekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awalpada Universitas.

  7. 7
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  8. 8
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  9. 9
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

  10. 10
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  11. 11
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  12. 12
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

  13. 13
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam dan pengendalian Perusahaan 2.

  14. 14
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.

  15. 15
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.

  16. 16
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan; 9.

  17. 17
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.

  18. 18
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.

  19. 19
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam Perusahaan.

  20. 20
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintahdalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untukdimasukkan ke dalam perusahaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    85.73% Mirip85.73 %
    Sertifikat Kafalah

    Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    83.72% Mirip83.72 %
    Sertifikat Penjaminan

    Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    81.13% Mirip81.13 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    80.84% Mirip80.84 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    80.77% Mirip80.77 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    80.45% Mirip80.45 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2013
    80.36% Mirip80.36 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    80.35% Mirip80.35 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.