Unit Syariah

Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    92.12% Mirip92.12 %
    UUS

    Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    87.71% Mirip87.71 %
    UUS

    Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disingkat UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    84.16% Mirip84.16 %
    Unit Usaha Syariah

    Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umumkonvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atauunit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    83.05% Mirip83.05 %
    Badan Investasi Pemerintah

    Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau lingkup kegiatannya di bidang badan hukum yang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    82.74% Mirip82.74 %
    Badan Investasi Pemerintah

    Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.