Unit Syariah
Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008UUS92.12% Mirip92.12 %
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016UUS87.71% Mirip87.71 %
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disingkat UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2014Unit Usaha Syariah84.16% Mirip84.16 %
Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umumkonvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atauunit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2008Badan Investasi Pemerintah83.05% Mirip83.05 %
Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau lingkup kegiatannya di bidang badan hukum yang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2011Badan Investasi Pemerintah82.74% Mirip82.74 %
Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.