Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata

Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat dilingkunganAngkatan Bersenjata Republikdan Departemenlain yangPertahanan Keamanan serta badan atau pejabatberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    88.94% Mirip88.94 %
    Keputusan Tata Usaha AngkatanBersenjata

    Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha AngkatanBersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan olehBadan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republikhukum berdasarkan ketentuanIndonesia yang berisiperaturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negaradi bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orangatau badan hukum perdata.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    81.30% Mirip81.30 %
    PPLHD

    Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnyadisingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberiuntuktugas, wewenang,kewajiban,tanggungjawabdan5melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 60 TAHUN 2017
    80.69% Mirip80.69 %
    Daerah Hukum Kepolisian

    Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.