Keputusan Tata Usaha AngkatanBersenjata
Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha AngkatanBersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan olehBadan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republikhukum berdasarkan ketentuanIndonesia yang berisiperaturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negaradi bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orangatau badan hukum perdata.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata88.94% Mirip88.94 %
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat dilingkunganAngkatan Bersenjata Republikdan Departemenlain yangPertahanan Keamanan serta badan atau pejabatberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
- 2PERPRES NO. 94 TAHUN 2013Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara82.17% Mirip82.17 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.