Keputusan Tata Usaha AngkatanBersenjata

Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha AngkatanBersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan olehBadan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republikhukum berdasarkan ketentuanIndonesia yang berisiperaturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negaradi bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret,individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orangatau badan hukum perdata.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    88.94% Mirip88.94 %
    Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat dilingkunganAngkatan Bersenjata Republikdan Departemenlain yangPertahanan Keamanan serta badan atau pejabatberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2013
    82.17% Mirip82.17 %
    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara

    Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiwww.